Mantan Wagup Alex Hesegem |
Diduga Rekening mantan Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem
(AH) diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran rekening
ini dilakukan terkait kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
nonaktif Akil Mochtar dimana ada aliran dana mencurigakan dari di
rekening mantan Ketua MK itu.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Agus Santoso menilai pemblokiran rekening itu adalah kewenangan
penyidik. “Pemblokiran rekening adalah kewenangan penyidik mas,” kata
Agus melalui kutipannya via telepon selulernya kepada tabloidjubi.com, Kamis (24/10)
Saat ditanya soal transaksi mencurigakan, Agus menuturkan PPATK sudah
menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait
transaksi-transaksi keuangan Akil Mochtar yang mencurigakan kepada KPK
pada tahun 2012. “Transaksi keuangan mencurigakan yang dianalisis
adalah transaksi sejak tahun 2010,” kata Agus.
Seperti yang dilansir, www.kompas.com
edisi Kamis (10/10) KPK memblokir rekening Ketua MK (nonaktif) Akil
Mochtar. Akil tercatat beberapa kali menerima setoran dana dari kepala
daerah, sebagian di antaranya terkait dengan sengketa pemilihan umum
kepala daerah. KPK pun bergerak cepat mencegah perpindahan dana dari
rekening-rekening yang dicurigai menjadi tempat Akil menampung uang yang
diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
”Ada lebih dari satu rekening yang diblokir. Selain rekening milik
tersangka AM (Akil Mochtar), KPK juga memblokir beberapa rekening pihak
lain yang terkait dengannya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di
Jakarta, Kamis (10/10).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada tabloidjubi.com
melalui telepon selulernya saat ditanya soal statement dirinya dan
aliran dana mencurigakan Alex Hesegem, Dirinya membenarkan soal
statement tersebut. “Iya itu statement saya, saya tidak bilang soal
rekening siapa dan adanya aliran, itu bukan dari KPK,” kata Johan, Jumat
(25/10).
Perkembangan terkini kasus Akil, apakah aliran rekening Akil terdapat
transaksi dari mantan Wagub Papua periode lalu? Johan mengaku, dirinya
tak mengetahui hal tersebut. “Saya sebagai humas, saya tidak pernah
dikasih tahu soal aliran dana ke Akil atau materi penyidikan,” ujarnya.
Dari data yang dikumpulkan, diduga Akil pernah menerima
setoran di rekeningnya sebanyak empat kali dengan total Rp100 juta yang
diduga dari mantan Wagub Papua pada tahun 2010, saat itu Akil sendiri
sudah menjadi hakim konstitusi, tetapi belum menjadi Ketua MK.
Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Papua, H. Sulaiman Hamzah saat dikonfirmasi tabloidjubi.com
via telepon seluler mengenai pemblokiran rekening Alex Hesegem dari
KPK, dirinya tak mengetahui hal itu. “Maaf saya tidak tahu sampai
disitu, saya cuma tahu dia caleg di pusat (DPR RI), tidak informasi soal
itu,” katanya, Kamis (24/10).
Sekadar diketahui, Alex Hesegem telah ditetapkan KPU pusat pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu masuk
dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI pemilihan
umum tahun 2014, dengan nomor urut empat, di bawah payung partai Nasdem
bernomor urut satu
0 komentar:
Posting Komentar