25 Oktober 2013

Rekening Alex Hesegem Diblokir KPK

Mantan Wagup Alex Hesegem
Diduga Rekening mantan Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem (AH) diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran rekening ini dilakukan terkait kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dimana ada aliran dana mencurigakan dari di rekening mantan Ketua MK itu.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai pemblokiran rekening itu adalah kewenangan penyidik. “Pemblokiran rekening adalah kewenangan penyidik mas,” kata Agus melalui kutipannya via telepon selulernya kepada tabloidjubi.com, Kamis (24/10)

Saat ditanya soal transaksi mencurigakan, Agus menuturkan PPATK sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi-transaksi keuangan Akil Mochtar yang mencurigakan kepada KPK pada tahun 2012. “Transaksi keuangan mencurigakan yang  dianalisis adalah transaksi sejak tahun 2010,” kata Agus.

Seperti yang dilansir, www.kompas.com edisi Kamis (10/10) KPK memblokir rekening Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar. Akil tercatat beberapa kali menerima setoran dana dari kepala daerah, sebagian di antaranya terkait dengan sengketa pemilihan umum kepala daerah. KPK pun bergerak cepat mencegah perpindahan dana dari rekening-rekening yang dicurigai menjadi tempat Akil menampung uang yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

”Ada lebih dari satu rekening yang diblokir. Selain rekening milik tersangka AM (Akil Mochtar), KPK juga memblokir beberapa rekening pihak lain yang terkait dengannya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (10/10).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada tabloidjubi.com  melalui telepon selulernya saat ditanya soal statement dirinya dan aliran dana mencurigakan Alex Hesegem, Dirinya membenarkan soal statement tersebut. “Iya itu statement saya, saya tidak bilang soal rekening siapa dan adanya aliran, itu bukan dari KPK,” kata Johan, Jumat (25/10).

Perkembangan terkini kasus Akil, apakah aliran rekening Akil terdapat transaksi dari mantan Wagub Papua periode lalu? Johan mengaku, dirinya tak mengetahui hal tersebut. “Saya sebagai humas, saya tidak pernah dikasih tahu soal aliran dana ke Akil atau materi penyidikan,” ujarnya.

Dari data yang dikumpulkan, diduga Akil pernah menerima setoran di rekeningnya sebanyak empat kali dengan total Rp100 juta yang diduga dari mantan Wagub Papua pada tahun 2010, saat itu Akil sendiri sudah menjadi hakim konstitusi, tetapi belum menjadi Ketua MK.

Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Papua, H. Sulaiman Hamzah saat dikonfirmasi tabloidjubi.com via telepon seluler mengenai pemblokiran rekening Alex Hesegem dari KPK, dirinya tak mengetahui hal itu. “Maaf saya tidak tahu sampai disitu, saya cuma tahu dia caleg di pusat (DPR RI), tidak informasi soal itu,” katanya, Kamis (24/10).

Sekadar diketahui, Alex Hesegem telah ditetapkan KPU pusat pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI pemilihan umum tahun 2014, dengan nomor urut empat, di bawah payung partai Nasdem bernomor urut satu

0 komentar:

Posting Komentar

More on this category »