19 Oktober 2014

Dua Wartawan Prancis Masih Ditahan Dipapua, Tekanan Berdatangan

Sudah dua bulan, Dua wartawan Perancis ditahan  di Papua karena melakukan peliputan hanya dengan visa turis. Mengapa akses wartawan ke Papua masih dipersulit? Ada apa dibalik ini?

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang sedang mempersiapkan reportase untuk stasiun siaran Perancis-Jerman ARTE, ditahan awal Agustus lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. Mereka disebut-sebut mewawancarai anggota gerakan separatis, tanpa visa khusus dan akreditasi untuk melakukan reportase.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Maruli Hutagalung menerangkan awal minggu ini, berkas mereka masih diperiksa. Kejaksaan punya waktu satu minggu untuk memutuskan apakah kasus itu akan diajukan ke pengadilan.
Tuduhan yang akan diajukan adalah pelanggaran keimigrasian. Selain itu, keduanya dituduh membantu gerakan separatis melakukan makar.

Jika kedua wartawan itu diajukan ke pengadilan, ini akan menjadi proses pengadilan yang pertama di Papua terhadap wartawan asing yang dituduh melakukan peliputan tanpa ijin.

Biasanya, wartawan asing yang ditahan atas kasus pelanggaran keimigrasian diusir ke luar Indonesia tanpa proses pengadilan.

Minta bantuan

Ibu Valentine, Martine Bourrat, sudah datang khusus dari Perancis untuk minta bantuan agar putrinya dilepaskan dari tahanan. Tapi permohonan itu ditolak.

Lembaga pers nasional seperti Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah agar mencabut tuduhan bahwa kedua jurnalis terlibat gerakan separatis dan memulangkan mereka ke negaranya.

Eko Maryadi dari AJI menyatakan, penahanan kedua wartawan itu tidak sejalan dengan iklim kebebasan pers yang ingin ditegakkan di Indonesia. Juga dipertanyakan, mengapa Papua tetap menjadi semacam "kawasan terlarang" untuk diliput media.

Memperlakukan Papua berbeda dari kawasan-kawasan lain di Indonesia, "hanya memberi kesan bahwa memang ada sesuatu yang salah, yang ingin ditutup-tutupi oleh pemerintah", ujarnya.

Hari Senin (13/10), aksi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura dibubarkan paksa oleh polisi, dengan alasan aksi itu tidak mendapat izin dari Polda Papua. Polisi menyita sejumlah spanduk dan pamflet yang mendukung pembebasan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat.

Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil menangkap  17 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat menggelar unjuk rasa pembebasan dua jurnalis asing dari Arte TV Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bouratt yang ditahan pihak Imigrasi Jayapura.

ekretaris KNPB Ones Suhuniap dalam rilisnya mengatakan, kepolisian setempat sengaja tak menerbitkan surat izin aksi demo yang akan dilakukan KNPB dengan alasan yang mengada-ada demi membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.

"Dalam surat pemberitahuan Polda kepada kami, polisi menyebutkan bahwa kami tak terdaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua, selaku pembina organisasi masyarakat di lingkungan Provinsi Papua. Mereka juga melarang aksi ini karena kami selalu dituding melakukan aksi yang menyuarakan aspirasi Papua Merdeka," ujar Ones.

Tekanan Pembebasan dua jurnalis Prancis

Australia juga meminta kedua jurnalis Prancis dibebaskan. Senat Australia mengajukan mosi yang menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar memberikan akses lebih terbuka ke Papua Barat.  
Harian Australia, The Age, edisi Kamis, 2 Oktober 2014 melansir, mosi itu terkait dengan kekhawatiran mereka terhadap dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap di Papua. 

Mosi itu secara terbuka bahkan didukung oleh kantor Menteri Luar Negeri Julie Bishop. Senat Australia menyebut kebebasan pers di Papua Barat benar-benar dibatasi. Anggota Senat dari Partai Hijau, Richard Di Natale, yang mengajukan mosi tersebut. 
Dia menyebut Bishop telah menghubungi dia pada Rabu dan mengatakan Pemerintah Australia akan mendukung mosi tersebut dengan perubahan teknis. 

LSM Juga Tuntut Pembebasan 2 Jurnalis Asing

Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indri D. Saptaningrum menuntut pemerintah membuka akses bantuan sosial untuk masuk ke Papua. Indri melihat selama ini pemerintah menutup Papua dari dunia luar.Selain bantuan asing, kata Indri, pemerintah juga mempersulit akses wartawan dan peneliti. 

"Padahal, dengan membuka akses masuk ke Papua, masyarakat bisa berbaur sehingga lebih terbuka," ucapnya."Pemerintah lebih baik jika membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua seperti yang pernah dijanjikan," kata dia.
Bahkan AJI Jayapura, KontraS, HRW telah menminta untuk dua jurnalis asing harus di bebaskan tanpa nyarat."tw"





0 komentar:

Posting Komentar

More on this category »