01 Agustus 2013

Kegalan Otsus Papua, Salah Siapa?

Jayapura,-- Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai konsekuensi atau jawaban dari tuntutan rakyat papua untuk keluar dari indonesia (Merdeka). Undang-undang di jaman Ibu Megawati itu disusun sedemian rupa untuk memproteksi rakyat papua agar keluar dari belenggu penjajahan dan ketertingalan dari selama kepemimpinan otoriter Suharto.

Di hitung dari 2001 sampai 2013 telah memasuki usia 13 tahun, dan baru saja melakukan degar pendapat atau evaluasi Otsus papua.

Dari 40 kabupaten/kota Papua dan Barat tersebut yang merupakan keterwakilan orang asli Papua menghasilkan beberapa rumusan sementara yakni pertama bahwa undang-undang nomor 21 tahun 2001 dalam implementasi dan aparatur pemerintahan bagi pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Kabupaten/kota dalam pelaksanaannya telah gagal.

Kedua Isi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, berdasarkan penilain dan pandangan dari keterwakilan orang asli Papua terhadap undang-undang Otsus dapat diidentifikasi timbul permasalahan yang kompleks dan mandasar bagi sektor yang strategis bagi pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat yakni pertama sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, kependudukan dan ketenaga kerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, sektor kesejahtaan sosial, kegaaman, kebudayaan dan adat istiadat, hak asazi manusia,  politik dan pemerintahan, pengawasan, hukum dan sektor keuangan.

Ketiga rekomendasi pertama membuka ruang untuk dilakukan dialog antara rakyat Papua dengan pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak yang netral dan dilaksanakan pada tempat yang netral pula dan keempat undang-undang nomor 21 tahun 2001 sebagaimana dimuat undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang Otsus bagi Papua dan Papua Barat di rekonstruksi sesudah melakukan tahap lain yang disebut dialog Jakarta-Papua.

Ketua MRP Timotius Murib menegaskan, hasil rapat dengar pendapat yang telah dirumuskan dalam rumusan sementara akan ditindaklanjuti sebagaiman mestinya.

“Hasil rumusan dengar pendapatn ini akan dirampungkan secepatnya dan selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan MRP melalui rapat pleno MRP,”Kata Timotius Murib.

Hal dilakukan agar ada legitimasi atas hasil telah dicapai bersama melalui rapat dengar pendapat, namun demikian Timotius Murib kembali menegaskan bahwa MRP tidak akan menghilangkan sedikitpun dari apa yang telah disampaikan dalam forum dengat pendapat dari para perwakilan orang asli Papua se- Tanah Papua.

Selanjutnya, hasil rumusan dan rekomendasi yang telah dicapai dalam forum denga pendapat yang dilalakukan selama tiga ini akan disampaikan kepada semua pihak yakni akan disampaikan kepada pemerintah Pusat, pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat yang ditujukan kepada MRP dan akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Dikatakannya, semua pihak yang hadir telah sepakat bahwa dalam menanggapi atau merespon berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat hendaknya ditempuh dengan cara yang bermartabat dengan berupaya sedapat mungkin untuk menghindari atau mencegah cara-cara yang tidak bermartabat yang justru akan merugikan masyarakat Papua terutama orang asli Papua sendiri.

Timotius Murib menghimbau kepada masyarakat Papua dan orang asli Papua agar dalam menghadapi dan menanggapi berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat hendaknya bersikap kritis akan tetapi bertindak rasional dan obyektif dengan menempuh cara-cara yang bermartabat.
Jadi siapa yang salah dan siapa yang benar atas pelaksanaan dan implementasi yang isinya triliunan uang rakyat itu. Apakah salahnya Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah kab.kota ataukah salahnya orang papua.

0 komentar:

Posting Komentar

More on this category »