Rakya Maori di New Zealand untuk mendukung perjuangan Rakyat Papua Barat

Sebuah aksi intervensi masyarakat Maori di New Zealand untuk mendukung perjuangan Rakyat Papua Barat dilakukan ditengah Festival Pasifika di Auckland..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan

01 Agustus 2013

Kegalan Otsus Papua, Salah Siapa?

Jayapura,-- Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai konsekuensi atau jawaban dari tuntutan rakyat papua untuk keluar dari indonesia (Merdeka). Undang-undang di jaman Ibu Megawati itu disusun sedemian rupa untuk memproteksi rakyat papua agar keluar dari belenggu penjajahan dan ketertingalan dari selama kepemimpinan otoriter Suharto.

Di hitung dari 2001 sampai 2013 telah memasuki usia 13 tahun, dan baru saja melakukan degar pendapat atau evaluasi Otsus papua.

Dari 40 kabupaten/kota Papua dan Barat tersebut yang merupakan keterwakilan orang asli Papua menghasilkan beberapa rumusan sementara yakni pertama bahwa undang-undang nomor 21 tahun 2001 dalam implementasi dan aparatur pemerintahan bagi pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Kabupaten/kota dalam pelaksanaannya telah gagal.

Kedua Isi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, berdasarkan penilain dan pandangan dari keterwakilan orang asli Papua terhadap undang-undang Otsus dapat diidentifikasi timbul permasalahan yang kompleks dan mandasar bagi sektor yang strategis bagi pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat yakni pertama sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, kependudukan dan ketenaga kerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, sektor kesejahtaan sosial, kegaaman, kebudayaan dan adat istiadat, hak asazi manusia,  politik dan pemerintahan, pengawasan, hukum dan sektor keuangan.

Ketiga rekomendasi pertama membuka ruang untuk dilakukan dialog antara rakyat Papua dengan pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak yang netral dan dilaksanakan pada tempat yang netral pula dan keempat undang-undang nomor 21 tahun 2001 sebagaimana dimuat undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang Otsus bagi Papua dan Papua Barat di rekonstruksi sesudah melakukan tahap lain yang disebut dialog Jakarta-Papua.

Ketua MRP Timotius Murib menegaskan, hasil rapat dengar pendapat yang telah dirumuskan dalam rumusan sementara akan ditindaklanjuti sebagaiman mestinya.

“Hasil rumusan dengar pendapatn ini akan dirampungkan secepatnya dan selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan MRP melalui rapat pleno MRP,”Kata Timotius Murib.

Hal dilakukan agar ada legitimasi atas hasil telah dicapai bersama melalui rapat dengar pendapat, namun demikian Timotius Murib kembali menegaskan bahwa MRP tidak akan menghilangkan sedikitpun dari apa yang telah disampaikan dalam forum dengat pendapat dari para perwakilan orang asli Papua se- Tanah Papua.

Selanjutnya, hasil rumusan dan rekomendasi yang telah dicapai dalam forum denga pendapat yang dilalakukan selama tiga ini akan disampaikan kepada semua pihak yakni akan disampaikan kepada pemerintah Pusat, pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat yang ditujukan kepada MRP dan akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Dikatakannya, semua pihak yang hadir telah sepakat bahwa dalam menanggapi atau merespon berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat hendaknya ditempuh dengan cara yang bermartabat dengan berupaya sedapat mungkin untuk menghindari atau mencegah cara-cara yang tidak bermartabat yang justru akan merugikan masyarakat Papua terutama orang asli Papua sendiri.

Timotius Murib menghimbau kepada masyarakat Papua dan orang asli Papua agar dalam menghadapi dan menanggapi berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat hendaknya bersikap kritis akan tetapi bertindak rasional dan obyektif dengan menempuh cara-cara yang bermartabat.
Jadi siapa yang salah dan siapa yang benar atas pelaksanaan dan implementasi yang isinya triliunan uang rakyat itu. Apakah salahnya Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah kab.kota ataukah salahnya orang papua.

30 April 2013

Presiden Dorong Perumusan Otonomi Khusus Plus di Papua

Presiden Indonesia: Susilo Bambang Yudhoyono berharap di sisa kepemimpinannya permasalahan di Papua dapat tuntas melalui otonomi khusus plus.

Gubernur Papua Lukas Enembe Wagub dan Ketua MRP

27 April 2013

Dana Otsus Papua Rawan Dikorupsi

Jayapura – Dana Otonomi Khusus Papua rawan dikorupsi. Dalam beberapa kasus, dana otsus digunakan untuk membeli jam dinding atau pajangan kantor pemerintah.

“Dana otsus adalah untuk mempercepat pemenuhan hak, dana otsus ada setelah Otsus, dana itu untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan atau guna pemanfaatan yang dapat mengangkat orang Papua menjadi lebih baik,” kata Yusak Reba, Direktur Institute for Civil Strengthening, Sabtu.

Menurut dia, penggunaan dana tersebut rawan disalahgunakan. “Dari temuan BPK, ternyata ada banyak kejanggalan dalam peruntukannya, dimana dana untuk pembangunan infrastruktur dipakai untuk membeli jam dinding,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan dana Otsus tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2002 hingga 2010.

Didalam laporan BPK nomor ; 01/HP/XIX/04/2011 tanggal 14 April 2011 itu, terdapat penyelesaian pekerjaan terlambat, namun tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp17 miliar lebih. Ada pula temuan pengadaan barang/jasa melalui dana Otsus pada enam pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat sebesar Rp326 miliar lebih.

Selain itu, penggunaan tidak tepat sasaran dengan peruntukan senilai Rp248 miliar lebih, dan masih banyak lagi. “Ini sebenarnya melanggar ketentuan dalam UU Otonomi Khusus, dana dibelanjakan namun tidak sesuai peruntukan. Bisa juga ada wewenang yang menyimpang dari ketentuan undang-undang,” kata Reba.

Ia berpendapat, terdapat unsur kesengajaan dari pemakaian anggaran otsus. “Sebenarnya dana otsus harus diatur pelaksanaannya dalam Perdasus, kalau tidak ada aturan yang melandasi, pemerintah dapat saja sesuka hati membelanjakan,” pungkasnya. (JO/Jayapura)

More on this category »