Rakya Maori di New Zealand untuk mendukung perjuangan Rakyat Papua Barat

Sebuah aksi intervensi masyarakat Maori di New Zealand untuk mendukung perjuangan Rakyat Papua Barat dilakukan ditengah Festival Pasifika di Auckland..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label PBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PBB. Tampilkan semua postingan

11 Juli 2013

Papua Juga Punya HAK Sama Deklarasi HAM PBB 10 Desember

Lembaga-lembaga dan negara yang mendukung hak asasi manusia harus bertindak jujur, terhormat dan efektif dilaksanakan  sesuai Deklarasi HAM secara Universal.

Deklarasi Hak Asasi Manusia dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 setelah Perang Dunia II berakhir dan bergabungnya beberapa negara di Asia dan Afrika ke dalam PBB, adalah  alasan utama dari pencetusan Duham PBB ini  untuk mencegah terjadinya Perang Dunia kembali.

10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. selalu memperingati atas penandatanganan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, yang mewakili reaksi masyarakat internasional terhadap kengerian Perang Dunia Kedua. tanggal itu sebagai hari untuk refleksi dan lebih dari perayaan. Scan sepintas acara dari beberapa negara dunia telah melontarkan contoh yang menunjukkan bahwa kepercayaan HAM untuk semua - dalam memperlakukan semua negara sama.

Pasal demi pasal secara rinci telah mengatur dan indonesia juga menanda tanganinya ini.
  • Pasal 1 : Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
  • Pasal 2 : Perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dll tidak menjadi pengecualian hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini.
  • Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.
  • Pasal 4 : Tidak ada orang yang boleh diperbudak atau diperhambakan.
  • Pasal 5 : Tidak ada yang boleh disiksa secara kejam, dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
  • Pasal 7 : Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi
  • Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengang sewenang-wenang
  • Pasal 10 : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil yang bebas dan tidak memihak
  • Pasal 14 : Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi pengejaran
    Pasal 18 : Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam beragama
    Pasal 19 : Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapatPasal 20 : Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul tanpa kekerasan.

Deklarasi Universal adalah pengakuan bijaksana yang menyatakan berkewajiban negara untuk memastikan perlindungan hak-hak mendasar rakyatnya yang menjamin kebebasan dan martabat individu manusia dan kelompok.

Mungkin yang lebih penting, itu merupakan kesadaran bahwa masyarakat internasional berkewajiban untuk membantu dalam perlindungan hak-hak tersebut.

Masalah di sini bukan apakah indonesia melakukan Pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan, melainkan bahwa kasus papau adalah dua Pihak bangsa  dengan status yang tak terselesaikan jadi akar konflik.

Ini demi perdamaian permenen dan kelangsungan hidup warga papua termasuk juga nusantara NKRI. Indonesia memastikan untuk penerapan deklarasi HAM yang di tanda tangganinya.

fakta di indonesia secara tidak langsung pengabaian HAK manusia papua adalah sebagai bentuk merendahkan rakyat papua barat sebagai warga kelas dua demi atas nama pembangunan nasional.

Kekerasan terbaru di papua tahun 2011-2013 ini meningkat sangat dratis, Label separatisme dan makar menjadi legal dan legitimasi diri para aparat TNI dan polri untuk membantai orang papua. Padahal tuntutan dan permintaan sudah jelas, Hak politik dan luka lama atas kekejaman masa lalu terus tumbuh dalam indeologi nasionalisme orang papua, sehingga selama 50 tahun negara gagal mengindonesiakan rakyat papua sebagai warga indonesia.

Masalah papua sering menjadi sorotan internsional, sepekan yang lalu SBY berpidato depan PM Australia Kelvin Rudd, bahwa masalah papua hanya segaja  besar-besarkan, dan sebaliknya PM AU memuji SBY atas kasus papua dan mendukung keutuhan wilayah NKRI atas papua barat.

Sebenarnya yang terpenting bukanlah masalah keutuhan wilayah dan di besar-besarkan masalah, persoalan riilnya adalah atas perbedaan ideologi dan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan pemerintah atau  lembaga indenpenden atas semua tunduhan pelanggaran HAM di papua barat.

Jika hak setiap manusia itu di pahami baik maka, lebih penting keutuhan manusia ketimbang keutuhan wilayah yang selalu iringkan oleh kepemimpinan SBY selama ini. Aparat TNI/Polri di papua membunuh, menembak dan membantai orang papua hanya dengan alasan keutuhan wilayah teritorial NKRI, padahal orang-orang yang dibantai adalah manusia yang punya HAK yang sama seperti bangsa lain di dunia.

Penulis By Turius Wenda

28 Mei 2013

Penyiksaan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Israel dan Palestina

By. Turius Wenda
 
Tuduhan penyiksaan terhadap pengobatan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel menjadi menjadi berita utama. Beberapa hari setelah penangkapannya, Arafat Jaradat meninggal dalam tahanan Israel. Pada 27 Februari 2013, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Richard Falk, menyerukan penyelidikan internasional atas kematian tahanan Palestina Jaradat saat menjalani interogasi di dalam fasilitas Israel. Falk menekankan bahwa "kematian seorang tahanan selama interogasi selalu menjadi perhatian, tetapi dalam kasus ini, ketika Israel telah menunjukkan pola dan praktek penyiksaan tawanan, kebutuhan untuk luar, investigasi kredibel lebih mendesak daripada sebelumnya. Pendekatan terbaik mungkin penciptaan tim forensik internasional di bawah naungan Dewan HAM PBB. "

Pelanggaran hak asasi manusia rakyat Palestina oleh pasukan pendudukan Israel tidak menurun meskipun proses perdamaian dan tidak ada perbedaan antara Partai Buruh dan blok Likud. Daftar pelanggaran panjang: penyiksaan, pembunuhan sewenang-wenang dan penangkapan, pembongkaran rumah, pembatasan ketat dikenakan pada kebebasan bergerak oleh ratusan cek poin, kekerasan terhadap warga Palestina, perampasan tanah dan pembangunan pemukiman ilegal, " pembersihan etnis "rakyat Palestina dari Yerusalem Timur, hukuman kolektif, seperti total penutupan wilayah seperti Gaza dan jam malam, dan pemboman rakyat Jalur Gaza.

Daftar pelanggaran HAM yang melibatkan korban Palestina yang Otoritas Palestina (PA) bertanggung jawab juga sama panjang: penyiksaan dan penganiayaan, penolakan pengadilan yang adil di pengadilan militer dan Pengadilan Keamanan Negara, yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan hukuman mati , intimidasi orang yang tidak diinginkan, pembatasan kebebasan berbicara dan pers, dan menghambat kerja dari organisasi hak asasi manusia. Baik Fatah-dan pemerintah pimpinan Hamas menggunakan tindakan represif untuk mengendalikan dan menundukkan penduduk di bawah pemerintahan mereka. 1 Setelah Israel memulai serangan di Gaza pada tahun 2008/09, Hamas mengambil langkah yang luar biasa untuk mengontrol, mengintimidasi, menghukum, dan pada waktu menghilangkan saingan politik internal dan mereka yang dicurigai bekerja sama dengan Israel. Mayoritas Palestina dieksekusi oleh warga Palestina lain selama operasi militer Israel adalah laki-laki dituduh bekerja sama dengan Israel.

Namun, orang tidak boleh lupa bahwa penyebab utama dari pelanggaran besar adalah pendudukan ilegal atas tanah Palestina oleh Negara Israel. Sejak awal Zionis kolonial perusahaan, gerakan Zionis dan pemerintah kemudian Israel berusaha untuk membawa sebanyak mungkin tanah Palestina di bawah kendali mereka, tetapi dengan orang-orang yang paling mungkin.


Tradisi Penyiksaan di Israel

Penyiksaan di Israel memiliki tradisi panjang, dating kembali ke "Haifa Ujian" pada tahun 1972. 2 outlet media Barat hanya melaporkan secara sporadis tentang fenomena ini meluas. Para penyiksa biasanya agen Shin Bet (Shin Bet = Keamanan Umum Layanan GSS) yang menjalankan bagian interogasi khusus di beberapa penjara Israel. Pada Juni 1993, saya menghadiri konferensi pertama tentang penyiksaan di Tel Aviv yang diselenggarakan oleh "Physicians for Human Rights (PHR)" dan "Komite Publik Menentang Penyiksaan di Israel (PCATI)". Neve Gordon, maka sekretaris jenderal PHR dan saat ini profesor untuk Ilmu Politik di Universitas Ben-Gurion di Beer-Sheva, menyatakan pada konferensi pers akhir yang 25 sampai 30 persen dari tahanan dianiaya selama interogasi. Stanley Cohen, kemudian profesor di Universitas Ibrani di Yerusalem, mengatakan bahwa "masyarakat yang membiarkan praktek-praktek tersebut, membutuhkan diri imunisasi. Meskipun penyiksaan telah menjadi rutinitas, masyarakat tidak diinformasikan, dan mereka bahkan tidak ingin tahu. " 3 Publikasi laporan " Pada Penyiksaan "menunjukkan bahwa pernyataan Cohen 20 tahun yang lalu masih berlaku.

Pada April 2011, Adalah - Hukum Pusat Hak Minoritas Arab di Israel, Dokter untuk Hak Asasi Manusia (PHR-Israel) dan Al Mezan Pusat Hak Asasi Manusia di Gaza mengadakan workshop ahli dua hari internasional di Yerusalem pada subyek "Mengamankan Akuntabilitas untuk Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (CIDT) di Israel: Tren Baru dan Pelajaran Perbandingan ". Israel, Palestina dan para ahli internasional membahas apakah mekanisme domestik yang ada penyiksaan dan pencegahan penganiayaan yang cukup dan apakah pelaku bisa bertanggung jawab. Buku ini menyajikan hasil konferensi ini. Penyiksaan dan perlakuan buruk yang ditimbulkan oleh Fatah-Hamas dan pimpinan pemerintah yang ousidet lingkup kerja bersama organisasi-organisasi ini dan tidak sekali tidak berniat untuk merusak gravitasi dari tindakan atau penderitaan para korban. Ada beberapa organisasi hak asasi manusia di Palestina Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) yang menangani pelanggaran tersebut.

Dalam laporan tersebut, Lea Tsemel, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka Israel, memberikan ikhtisar tentang sejarah penyiksaan di Israel. Dua badan utama yang melaksanakan penyiksaan adalah GSS, yang terus melakukannya sampai sekarang, dan Intelijen Militer. Yang terakhir ini terlibat dalam interogasi terhadap tahanan diculik luar negeri atau telah menyusup negara. Sebagian besar interogasi berlangsung di pusat-pusat GSS. Menurut advokat Tsemel, publik Israel pertama kali diberitahu tentang praktik penyiksaan pada tahun 1977, setelah New York Times menerbitkan sebuah artikel yang berisi kesaksian oleh Palestina muda dan tua yang disiksa. Setelah kasus Nafso pada tahun 1980 dan 300 Bus urusan pada tahun 1984, pemerintah Israel membentuk Komisi Landau, dinamai mantan Hakim Pengadilan Tinggi David Landau. Itu datang dengan daftar metode resmi dan dilarang pemaksaan. Meskipun rekomendasi ini, penyiksaan terus berlanjut hingga 1999, ketika Pengadilan Tinggi Israel menemukan bahwa penyiksaan dipraktekkan, dan menyatakan bahwa itu adalah ilegal. Ini menyarankan, bagaimanapun, bahwa penyiksaan dapat diizinkan dalam situasi "keharusan".

Menurut Lea Tsemel, penyiksaan adalah sub-kontrak untuk kolaborator Palestina. Ini Palestina "teman" yang dikenal sebagai "burung" (Asafeer). Hasil interogasi kekerasan dicatat dan kemudian dibawa ke agen GSS. Tahanan ini kemudian dihadapkan dengan "bukti". "Teman-teman" memiliki keuntungan atas interogator GSS, karena mereka tetap rahasia dan tidak jatuh di bawah yurisdiksi langsung hukum Israel.

Izin Penyiksaan diperlukan dalam kasus-kasus "ticking bom" doktrin "keharusan", seperti yang dibayangkan oleh Pengadilan Tinggi, menulis Lea Tsemel. Dalam apa yang disebut "penyelidikan militer" definisi telah diperluas untuk membenarkan penyiksaan orang yang hanya "tahu seseorang yang mungkin tahu sesuatu" tentang bahaya yang akan datang. Tidak ada izin yang diperlukan dalam kasus-kasus yang tidak dianggap sebagai "lunak" penyiksaan, seperti berteriak, ancaman terhadap tahanan dan keluarganya, atau meludah di wajah mereka. Mekanisme lain adalah mesin detektor kebohongan dan isolasi total tersangka. Di dunia ini orang yang nyata benar-benar hilang.

Para anggota pendiri dari PHR di Israel, Ruchama Marton, berbicara tentang keterlibatan dokter Israel dalam penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan. Dia menyebutkan bahwa keterlibatan tenaga medis dalam perilaku tidak etis tersebut tidak eksklusif untuk konflik Israel-Palestina, tapi mewakili lebih fenomena di seluruh dunia. Menurut pendapatnya, fungsi sistem medis sebagai agen pengawasan sosial, regulasi dan kontrol. "Israel dokter Layanan Penjara memberikan otorisasi medis untuk isolasi dan isolasi tahanan," katanya. Psikiater telah membawa penahanan lanjutan dari tahanan di sel isolasi, menyebabkan tegas dan kadang-kadang ireversibel membahayakan kesehatan mereka, tulis penulis. Alih-alih menyembuhkan, mereka menyebabkan kerusakan.

Manfred Nowak, Guru Besar Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia di University of Vienna, dan mantan Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan, memberikan gambaran tentang kemajuan dan kemunduran selama masa jabatannya. Ada kebutuhan mendesak "untuk hukum internasional keras untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak para tahanan". Menurut Nowak, "yang paling penting adalah sarana pencegahan kunjungan ke tempat-tempat penahanan". Dan pemantau internasional harus diperkuat. Nowak menyebutkan contoh negatif pemerintahan Bush memberi dengan menggunakan penyiksaan di fasilitas penahanan. Pemerintah lain bertanya: Mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama? Sayangnya, pemerintah Inggris sudah digunakan penyiksaan terhadap tersangka IRA pada 1970-an. Dengan "ticking bom" doktrin mereka, AS dan pendukung penyiksaan mereka telah mencoba "untuk membuat penyiksaan diterima secara sosial", menulis Nowak.

Menurut organisasi hak asasi manusia B'Tselem Israel, lebih dari 700 tahanan Palestina telah mengajukan keluhan terhadap agen Shin Bet untuk penganiayaan selama interogasi selama dekade terakhir, namun tak satu pun telah menghasilkan penyelidikan kriminal dibuka. Dalam pelanggaran Konvensi Jenewa Keempat, pemerintah Israel transfer tahanan, termasuk anak-anak, dari Wilayah Pendudukan Palestina untuk interogasi dan penahanan di penjara-penjara Israel. Saat ini, terdapat 159 tahanan administratif ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan di penjara Israel, hampir 4 600 warga Palestina tahanan saat ditahan Israel. B'Tselem telah melaporkan bahwa sementara insiden kekerasan fisik telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, mereka belum berakhir.

Selain penyiksaan, berbagai pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel terhadap Palestina. Meskipun demikian, Israel tetap resmi demokrasi di mana hukum dan ketertiban dan kebebasan berpendapat dijamin, meskipun terutama untuk orang Yahudi Ada sejumlah besar informasi tentang perlakuan buruk terhadap orang non-Yahudi, itulah sebabnya ada Israel bisa mengklaim bahwa dia atau dia tidak akan tahu tentang pelanggaran hak asasi manusia.

Penyiksaan dan Penganiayaan di bawah Fatah dan Hamas

Dalam perjalanan proses perdamaian yang disebut pada tahun 1993 yang menyebabkan pembentukan Otoritas Palestina, Yasser Arafat dan kemudian Mahmoud Abbas telah dipaksa oleh Israel dan Amerika Serikat untuk mengambil peran apa yang bisa disebut malaikat perdamaian despotik . Segera setelah kedatangannya, PLO Arafat kepala membentuk aparat keamanan komprehensif yang digunakan untuk mengintimidasi, mengancam, sewenang-wenang menangkap dan menganiaya setiap kritik dari proses perdamaian dan anggota Hamas dan Jihad Islam. Situasi politik di bawah rezim Abbas tidak berubah secara mendasar, terutama, setelah kudeta 2007-Fatah terhadap Hamas menghasut gagal.

Sebuah kebijakan represif oleh Otoritas Palestina melanggar hak yang paling dasar dari Palestina - hak untuk hidup, kebebasan berkumpul dan berbicara, oposisi damai, dan keamanan pribadi. Penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang adalah metode yang paling umum. Ada juga telah pembunuhan yang belum terpecahkan. Pada bulan April 2009, Human Rights Watch merilis sebuah laporan tentang kekerasan politik Hamas di Gaza. Laporan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang bermacam-macam, termasuk penyiksaan, pembunuhan ekstra-yudisial, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, dan eksekusi dugaan kolaborator.

Setelah penarikan Israel dari Gaza pada tahun 2005, kekerasan dalam negeri di Gaza terus seperti yang dituturkan oleh 14 pembunuhan ekstra-yudisial antara Januari dan Maret 2009. Kekerasan ini telah sebagian besar dihukum. Hanya satu pembunuhan oleh anggota pasukan keamanan atau sayap bersenjata diselidiki. Pasukan keamanan Hamas juga telah menggunakan kekerasan terhadap para anggota Fatah, terutama mereka yang telah bekerja di dinas keamanan Fatah-lari dari PA.

Di Tepi Barat, otoritas Fatah yang dikelola juga meningkat tindakan represif terhadap anggota Hamas dan pendukungnya. Pada tahun 2009, kelompok hak asasi manusia Palestina mencatat 31 keluhan warga yang mengatakan mereka telah disiksa oleh pasukan keamanan Fatah yang dipimpin. Mereka juga mencatat satu kematian yang diketahui dalam tahanan dan penahanan sewenang-wenang dari dua wartawan dari stasiun televisi swasta dianggap pro-Hamas. Selain aparat keamanan Fatah yang dipimpin, pasukan pendudukan Israel telah ditangkap dan terus menangkap keduanya terpilih secara demokratis Hamas wakil 'dan pendukung Hamas biasa.

Dalam kedua Gaza dan Tepi Barat, ini pelanggaran melanggar hukum Palestina, meskipun Undang-Undang Dasar Palestina, yang dianggap sebagai konstitusi sementara, melarang penyiksaan dan penganiayaan. Situasi di kedua wilayah Palestina menekan bukan hanya karena tekanan yang diberikan dari luar tapi juga karena kebrutalan meningkatnya rezim pendudukan Israel. Dalam keadaan yang berlaku di Palestina, ada sedikit harapan bagi demokrasi dan penghormatan HAM.

Lebih umum, bagaimanapun, rezim pendudukan Israel memikul tanggung jawab hukum primer atas pelanggaran besar-besaran hak asasi manusia. Sebagai penjajah berperang, Israel memiliki tanggung jawab khusus di bawah hukum kemanusiaan internasional untuk menangani manusiawi dengan semua warga Palestina termasuk yang ditahan. Masyarakat internasional memikul tanggung jawab sepengendali Pasal 1 dari empat Konvensi Jenewa untuk "menghormati dan menjamin penghormatan" bagi konvensi "dalam segala situasi". Ini adalah tugas dari Negara Israel untuk menghormati konvensi internasional dan negara-negara lain untuk "memastikan" bahwa Israel mematuhi konvensi ini. 


Penulis: Pemerhati Sosial dan Hak Asasi Manusia - Turius Wenda

==== ==== ===== ===== ==== ==== =====


  1. Untuk Penyiksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya lihat: Ludwig Watzal, Musuh Perdamaian. Konflik Dulu dan Sekarang antara Israel dan Palestina , Passia, Yerusalem Timur tahun 2000, Bab III, hal. 140-179. [ ]
  2. Untuk sejarah penyiksaan di Israel lihat: Ludwig Watzal, Frieden ohne Gerechtigkeit? (Perdamaian tanpa Keadilan?), Cologne tahun 1994, Bab IV, hal. 81-115. [ ]
  3. Birokrat Folder , Kekerasan Sedang [ ]

04 Mei 2013

Komisi HAM PBB Desak Indonesia Membuka Akses Jurnalisme dan Pelapor Khusus PBB Masuk Ke Papua.

Navi Pillary UN Comisioner Human Rights
Geneva Swiss,-- Navi Pillary: Kepala Komisisaris  HAM PBB Mendesak Indonesia Membuka Akses Jurnalisme dan Pelapor Khusus PBB Masuk Ke Papua.

Lanjutnya dalam pernyataan itu, " "Belum ada transparansi yang memadai dalam menangani pelanggaran berat hak asasi manusia di Papua," katanya.

"Saya mendesak Indonesia untuk mengizinkan wartawan internasional ke Papua dan juga untuk memfasilitasi kunjungan oleh Pelapor Khusus Dewan HAM PBB untuk masuk ke wilayah yang paling timur itu katanya."

"Hukum hak asasi manusia internasional menuntut Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelesaian yang menyeluruh, cepat dan tidak memihak penyelidikan insiden pembunuhan dan penyiksaan dan membawa para pelaku ke pengadilan," kata Komisaris Tinggi itu."

Dia juga mengisahkan, "Selama misi saya ke Indonesia bulan November lalu, saya menyatakan keprihatinan atas aktivis Papua dipenjara selama latihan damai kebebasan berekspresi," kata Pillay.

Dan menegaskan bahwa perbedaan pendapat bukanlah sebuah kejahatan. "Hal ini mengecewakan untuk melihat lebih banyak orang ditangkap karena damai mengekspresikan pandangan mereka dan saya menyerukan kepada Pemerintah untuk membebaskan semua tahanan yang ditahan karena kejahatan yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi."

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Ham, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan, telah secara konsisten menyuarakan keprihatinan mengenai kekerasan dan kebebasan berekspresi di Papua dan membuat rekomendasi konkrit kepada Pemerintah Indonesia.

"Saya mendorong Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Komisaris Tinggi, menekankan peran penting lembaga-lembaga nasional bermain di perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pillay mendorong Pemerintah untuk terus mendukung mereka sebagai badan independen dan untuk memperkuat dukungan keuangan mereka.

Editor: @TuriusWenda

23 April 2013

Dokumen PBB Tentang Integrasi Papua ke Dalam Indonesia Tahun 1960-an



UNITED NATIONS SECURITY FORCE IN WEST NEW GUINEA
UNSF (3 October 1962 - 30 April 1963)

UNSF was established in October 1962 to maintain peace and security in the territory under the United Nations Temporary Executive Authority established by agreement between Indonesia and the Netherlands. UNSF monitored the ceasefire and helped ensure law and order during the transition period, pending transfer to Indonesia

 
 
United Nation
Historical background

The territory of West New Guinea (West Irian) had been in the possession of the Netherlands since 1828. When the Netherlands formally recognized the sovereign independence of Indonesia in 1949, the status of West Irian remained unresolved. It was agreed in the Charter of Transfer of Sovereignty C concluded between the Netherlands and Indonesia at The Hague, Netherlands, in November 1949 C that the issue would be postponed for a year, and that "the status quo of the presidency of New Guinea" would be "maintained under the Government of the Netherlands" in the mean time. The ambiguity of the language, however, led the Netherlands to consider itself the sovereign Power in West New Guinea, since this would be a continuation of the "status quo". Indonesia, on the other hand, interpreted the Dutch role there to be strictly administrative, with the implication that West Irian would be incorporated into Indonesia after a year.

Arranging a ceasefire

To pave the way for the arrival in West Irian of UNTEA and UNSF, a ceasefire between Indonesian and Netherlands forces had to be enforced. The memorandum of understanding concerning the ceasefire C presented on 15 August 1962 in a note to the Acting Secretary-General from the representatives of Indonesia and the Netherlands C requested that the Secretary-General undertake immediately some of the functions outlined in the main agreement, so as to effect a cessation of hostilities as soon as possible. Such action would constitute an "extraordinary measure", because the General Assembly would not be voting on the establishment of UNTEA and UNSF until it convened in late September.

Establishment of UNSF

With the cessation of hostilities, the next step was to ensure the maintenance of law and order in the territory. In addition to supervising the observer team, General Rikhye had been charged with making preliminary arrangements for the arrival of UNSF.
Article VIII of the Indonesian-Netherlands agreement stipulated the role and purpose of such a force:

The Secretary-General would provide the UNTEA with such security forces as the United Nations Administrator deems necessary; such forces would primarily supplement existing Papuan (West Irianese) police in the task of maintaining law and order. The Papuan Volunteer Corps, which on the arrival of the United Nations Administrator would cease being part of the Netherlands armed forces, and the Indonesian armed forces in the territory, would be under the authority of, and at the disposal of, the Secretary-General for the same purpose. The United Nations Administrator would, to the extent feasible, use the Papuan (West Irianese) police as a United Nations security force to maintain law and order and, at his discretion, use Indonesian armed forces. The Netherlands armed forces would be repatriated as rapidly as possible and while still in the territory will be under the authority of the UNTEA.

Establishment of UNTEA

UNSF was created to uphold the authority of UNTEA. Whereas groundwork for the arrival of UNSF troops had been laid in West Irian prior to the General Assembly's recognition of the agreement, it was not until Assembly resolution 1752 (XVII) was adopted that personnel associated with UNTEA were dispatched. This resolution, which would make the United Nations directly responsible for the administration of the western half of New Guinea, was approved by a vote of 89 to none, with 14 abstentions.

Activities after the creation of UNTEA

The agreement between the Netherlands and Indonesia entrusted to UNTEA a number of broad powers: to "administer the territory"; to appoint government officials and members of representative councils; to legislate for the territory, subject to certain qualifications; and to guarantee civil liberties and property rights.

Transfer of administration to Indonesia

In accordance with article XII of the agreement, the UNTEA Administrator transferred full administrative control to the representative of the Indonesian Government, Mr. Tjondronegoro, on 1 May 1963. The ceremony was performed in the presence of the Chef de Cabinet as the Secretary-General's personal representative for the occasion, and the Indonesian Foreign Minister. At that time, the United Nations flag was taken down.

Secretary-General's observations

On the completion of UNTEA, the Secretary-General declared that it had been a unique experience, which had once again proved the capacity of the United Nations to undertake a variety of functions, provided that it received adequate support from its Member States. He also announced that, in consultation with Indonesia, he had decided in principle to designate a few United Nations experts, serving at Headquarters and elsewhere, to perform the functions envisaged in article XVII of the agreement, in so far as the article required that the Secretary-General advise, assist and participate in arrangements which were the responsibility of Indonesia for the act of free choice. Those experts would visit West Irian as often as necessary and spend as much time as would enable them to report fully to him, until he appointed a United Nations representative to preside over them as a staff.
Looking to the future, the Secretary-General stated that he was confident that Indonesia would scrupulously observe the terms of the 1962 agreement, and would ensure the exercise by the territory's population of their right to express their wishes as to their future.

Implementation of the 1962 agreement

In accordance with the Indonesia-Netherlands agreement, the Secretary-General on 1 April 1968 appointed a representative, Mr. Fernando Ortiz-Sanz, to advise, assist and participate in arrangements which were the responsibility of Indonesia for the act of free choice, on retaining or severing ties with Indonesia.


Sumber Dokumen PBB Selengkapnya: 






More on this category »