Paska peristiwa Cebongan, yang belum genap satu
bulan, Anggota TNI kembali melakukan praktek kekerasan, setidaknya pada
2 kasus yang sangat mencolok; pertama, penyiksaan yang mengakibatkan
kematian seseorang di Magelang; kedua, pada peristiwa pemukulan
dikantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Selengkapnya, dalam catatan KontraS, sejak Januari
2013 hingga April 2013, terjadi sejumlah kekerasan lain yang dilakukan
anggota TNI;
Pertama, pada 1 Februari seorang anak bernama Fatir (1,5
tahun) meninggal di Makassar akibat peluru nyasar yang diduga dari
senjata anggota TNI. Saat ini kasusnya tengah diproses di Denpom Kodam
VII Wirabuana, Makassar dan Polsek Mamajang, Sulawesi.
Kedua, peristiwa
penyerangan Polres OKU pada 16 Maret 2013 .
Ketiga, Peristiwa Cebongan
pada 23 Maret, dimana terjadi penyerangan oleh Anggota Kopassus Group
II, Menjangan, Kertasuro, mengakibatkan 4 orang meninggal, 8 orang luka
– luka akibat pembunuhan dan penyiksaan.
Keempat, pada 12 April,
terjadi penganiyaan dan penyiksaan oleh 14 anggota TNI KODIM 0705
Magelang. Kekerasan ini mengakibatkan Wibowo (41 th), seorang tuna
rungu, meninggal dunia. Terakhir, kelima, 20 April, terjadi pengancaman
dan pemukulan oleh sekitar 10 anggota TNI Batalyon Zeni Konstruksi
(Yon Zikon) terhadap dua anggota satgas dan dua sopir DPP PDI-P, Lenteng
Agung, Jakarta Selatan. (lengkap lihat lampiran kekerasan TNI
Januari- April 2013).
Bahkan, Sebelumnya, dipenghujung tahun lalu, pada 20
Desember 2012, terjadi penembakan terhadap 7 orang nelayan di
perairan laut Pulau Papan, Raja Ampat, Papua, oleh Praka Ahmad Jumati,
Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Waigama, Papua. Penembakan ini
mengakibatkan empat orang meninggal, dan 2 orang luka tembak, selain
itu, pada 16 Oktober 2012, terjadi penganiayaan oleh Letkol Robert
Simanjutak, Kepala Dinas Personil Lanud Rusmin Durjadin, Riau.
KontraS mengecam rangkaian marathon tindak kekerasan
yang dilakukan oleh berbagai anggota TNI dari sejumlah kesatuan,
Kopassus, Zeni Konstruksi, pasukan teritorial (Kodam, Kodim serta
Babinsa). Peristiwa-peristiwa ini menunjukan sejumlah hal; Pertama,
praktek main hakim sendiri masih dominan dan menjadi pilihan tindakan
oleh anggota TNI, hal ini semakin kuat jika ada dugaan pelanggaran
hukum yang mengakibatkan anggota TNI menjadi korban. Hal ini menujukan
bahwa anggota TNI merupakan warga negara ekslusif dan seolah berhak
menempuh caranya sendiri mencari keadilan. Kedua, lebih gawatnya upaya
melakukan pemenuhan keadilan dilakukan dengan cara “street justice” dan
dilakukan dengan kekerasan (pembunuhan, penyiksaan, penyerangan).
KontraS prihatin bahwa dalam berbagai situasi
kekerasan dan pelanggaran hukum terjadi bahkan hingga anggota TNI
menjadi korban. Akan tetapi sikap balas dendam diluar proses hukum bukan
merupakan sebuah cara yang bisa dibenarkan atau boleh dilakukan.
Terlebih jika tindakan-tindakan tersebut juga dilakukan dengan
cara-cara yang juga melanggar hukum .
Peristiwa diatas menunjukan
pertama, telah terjadi
abuse of power
(penyalanggunaan kekuasan) berupa penggunan fasilitas negara
(senjata), dan kekuatan terlatih untuk melakukan serangan atau
kejahatan terhadap masyarakat sipil.
kedua, muncul kecenderungan penerapan solidaritas dan
show of power (penunjukan kekuasaan) yang tidak pada tempatnya.
Ketiga, tidak efektifnya mekanisme kontrol dan komando di internal kesatuan TNI,
keempat, minimnya efek jera anggota TNI dalam melakukan kekerasan.
Secara lebih luas, kami melihat ada 3 agenda yang
penting dituntaskan kedepan, pertama, reformasi sistem pertahanan TNI,
dimana masih membiarkan TNI terutama angkatan darat berada ditengah
masyarakat sehingga menyebabkan gesekan dengan masyarakat dan Polisi.
Kedua, soal peradilan militer yang masih menyediakan perangkat ekslusif
bagi anggota TNI untuk tidak dihukum secara sama dengan masyarakat
lainnya. Ketiga, reformasi Polisi yang tidak jalan bahkan sebaliknya
menjadikan mereka sebagai penikmat kekuasaan baru. Hal ini
mengakibatkan kecemburuan tidak hanya dimasyarakat tapi juga di
kalangan militer.
KontraS merekomendasikan agar; perlu dilakukan
agenda penuntasan reformasi sektor keamanan (TNI dan Polri) terutama
dalam soal sistem pertahanan, pembaharuan alutsista yang bebas korupsi
dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Kesempatan ini bisa
dimulai dengan munculnya berbagai kasus diatas, ditambah dengan segera
digantinya Panglima TNI dan Kapolri. Meskipun kecewa, kami juga
menganggap bahwa tanggung jawab ini juga diemban oleh DPR RI.
Demikian. Terima kasih.
Jakarta, 20 April 2013
Badan Pekerja KontraS
Haris Azhar, Koordinator
Lampiran Kekerasan TNI Januari - April 2013 [unduh]