Lembaga-lembaga dan negara yang mendukung hak asasi manusia harus bertindak jujur, terhormat dan efektif dilaksanakan sesuai Deklarasi HAM secara Universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 setelah Perang Dunia II berakhir dan bergabungnya beberapa negara di Asia dan Afrika ke dalam PBB, adalah alasan utama dari pencetusan Duham PBB ini untuk mencegah terjadinya Perang Dunia kembali.
10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. selalu memperingati atas penandatanganan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, yang mewakili reaksi masyarakat internasional terhadap kengerian Perang Dunia Kedua. tanggal itu sebagai hari untuk refleksi dan lebih dari perayaan. Scan sepintas acara dari beberapa negara dunia telah melontarkan contoh yang menunjukkan bahwa kepercayaan HAM untuk semua - dalam memperlakukan semua negara sama.
Pasal demi pasal secara rinci telah mengatur dan indonesia juga menanda tanganinya ini.
- Pasal 1 : Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
- Pasal 2 : Perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dll tidak menjadi pengecualian hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini.
- Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.
- Pasal 4 : Tidak ada orang yang boleh diperbudak atau diperhambakan.
- Pasal 5 : Tidak ada yang boleh disiksa secara kejam, dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
- Pasal 7 : Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi
- Pasal 9 : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengang sewenang-wenang
- Pasal 10 : Setiap orang berhak atas peradilan yang adil yang bebas dan tidak memihak
- Pasal 14 : Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi pengejaran
Pasal 18 : Setiap orang berhak untuk memiliki kebebasan dalam beragama
Pasal 19 : Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapatPasal 20 : Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul tanpa kekerasan.
Deklarasi Universal adalah pengakuan bijaksana yang menyatakan berkewajiban negara untuk memastikan perlindungan hak-hak mendasar rakyatnya yang menjamin kebebasan dan martabat individu manusia dan kelompok.
Mungkin yang lebih penting, itu merupakan kesadaran bahwa masyarakat internasional berkewajiban untuk membantu dalam perlindungan hak-hak tersebut.
Masalah di sini bukan apakah indonesia melakukan Pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan, melainkan bahwa kasus papau adalah dua Pihak bangsa dengan status yang tak terselesaikan jadi akar konflik.
Ini demi perdamaian permenen dan kelangsungan hidup warga papua termasuk juga nusantara NKRI. Indonesia memastikan untuk penerapan deklarasi HAM yang di tanda tangganinya.
fakta di indonesia secara tidak langsung pengabaian HAK manusia papua adalah sebagai bentuk merendahkan rakyat papua barat sebagai warga kelas dua demi atas nama pembangunan nasional.
Kekerasan terbaru di papua tahun 2011-2013 ini meningkat sangat dratis, Label separatisme dan makar menjadi legal dan legitimasi diri para aparat TNI dan polri untuk membantai orang papua. Padahal tuntutan dan permintaan sudah jelas, Hak politik dan luka lama atas kekejaman masa lalu terus tumbuh dalam indeologi nasionalisme orang papua, sehingga selama 50 tahun negara gagal mengindonesiakan rakyat papua sebagai warga indonesia.
Masalah papua sering menjadi sorotan internsional, sepekan yang lalu SBY berpidato depan PM Australia Kelvin Rudd, bahwa masalah papua hanya segaja besar-besarkan, dan sebaliknya PM AU memuji SBY atas kasus papua dan mendukung keutuhan wilayah NKRI atas papua barat.
Sebenarnya yang terpenting bukanlah masalah keutuhan wilayah dan di besar-besarkan masalah, persoalan riilnya adalah atas perbedaan ideologi dan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan pemerintah atau lembaga indenpenden atas semua tunduhan pelanggaran HAM di papua barat.
Jika hak setiap manusia itu di pahami baik maka, lebih penting keutuhan manusia ketimbang keutuhan wilayah yang selalu iringkan oleh kepemimpinan SBY selama ini. Aparat TNI/Polri di papua membunuh, menembak dan membantai orang papua hanya dengan alasan keutuhan wilayah teritorial NKRI, padahal orang-orang yang dibantai adalah manusia yang punya HAK yang sama seperti bangsa lain di dunia.
Penulis By Turius Wenda
0 komentar:
Posting Komentar