24 April 2013

Antara Aparat Keamanan Dan Hukum Rimba di Papua

Opini By : Turius Wenda
Ilustrasi Papuan
Hukum seakan kehilangan pamor dan kekuatannya. Yang ada adalah kekuatan orang-orang yang mampu menggenggam senjata dan melemahkan kaum sipil yang tidak berdaya. Padahal, negara kita melalui konstitusi dengan tegas mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. 
Pembantaian terhadap orang papua oleh TNI/Polri,  tidak ada yang tersentuh Hukum, aparat TNI/Polri menaung di bawah Hukum makar dan separatisme, membunuh semaunya saja, karena mereka tahu bahwa tidak akan di hukum, jutru akan di naikan pangkat, sungguh sia - sialah kematian orang papua tanpa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Sesungguhnya, Hukumlah yang menjadi panglima dalam rangka menindak siapa saja yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, seyogianya hukumlah yang mengendalikan masyarakat, namun yang terjadi justru sebaliknya, hukum menjadi sangat lemah, karena yang berkuasa adalah orang-orang yang memiliki kekuatan mengangkat senjata seperti layaknya hukum rimba.
 Itulah gambaran dari peristiwa yang terjadi setiap saat tejadi dipelosok papua, Tiada hari tanpa konflik, di pedalaman sana banyak berlakukan hukum rimba oleh aparat TNI/polri yang nota bene sebagai penegak hukum , tidak ada yang mengetahuinya, media dan akses semua tertutup, kekuasaan dan alat negara menjadi pamong raja dalam penerapan hukum  yang semaunya.
Bukanlah terjadi peristiwa kriminal biasa. Konflik demi konflik hanya beralamatkan pada warga sipil yang sebenarnya tidak tahu menahu. Kondisi ini menjadi bukti bahwa hukum telah diinjak-injak. Siapa yang kuat mengeksekusi yang lemah, layaknya hukum rimba. Peristiwa demi peristiwa atas kematian warga tak berdosa bergitu saja berlalu, tidak ada palaku di bawah dalam meja hijau, Peristiwa akan terus terulang jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku.
Konflik atas nama pembangunan nasional, keutuhan NKRI atau label separatisme banyak berjatuhan, nyawa rakyat sipil ibarat binatang yang mati tanpa bernyawa, ini kenyataan, tidak bisa di sangkali dan diklaim. Perlakuan Hukum rimba di papua jelas bahwa bagaimana simbol-simbol penegakan hukum negara ini telah ditabrak. 
Di dalam hukum internasionalpun, seorang musuh perang yang tertangkap pun masih diperlakukan manusiawi. Ketika mereka menyerah dan tak berdaya, seharusnya tak ada eksekusi. Bahkan untuk para pemimpin kelompok yang melakukan genocide sekalipun harus melalui peradilan. Itulah keberadaban. Negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang menaungi para pelaku, harus ada upaya perbaikan menyeluruh terhadap kondisi papua yang dulu sampai kini masih saja korban berjatuhan.
Rakyat menanti komitmen aparat penegak hukum yakni Polri, Panglima, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, untuk menyelesaikan kasus demi kasus di papua  ini dengan seadil-adilnya. Jangan sampai kemudian kasus ini ditutupi dengan berbagai dalih, karena hal itu justru akan memperburuk citra negara ini di mata publik. Pemerintah harus benar-benar menegakkan hukum sesuai dengan slogan NKRI negara Hukum.

Oleh : Turius Wenda 
Contac: turiusw@gmail.com  Facebook: www.facebook.com/TuriusWenda Twitter : @TuriusWenda

0 komentar:

Posting Komentar

More on this category »