Ilustrasi Papuan |
Hukum seakan
kehilangan pamor dan kekuatannya. Yang ada adalah kekuatan orang-orang yang
mampu menggenggam senjata dan melemahkan kaum sipil yang tidak berdaya.
Padahal, negara kita melalui konstitusi dengan tegas mengatakan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum.
Pembantaian terhadap
orang papua oleh TNI/Polri, tidak ada
yang tersentuh Hukum, aparat TNI/Polri menaung di bawah Hukum makar dan
separatisme, membunuh semaunya saja, karena mereka tahu bahwa tidak akan di
hukum, jutru akan di naikan pangkat, sungguh sia - sialah kematian orang papua
tanpa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Sesungguhnya,
Hukumlah yang menjadi panglima dalam rangka menindak siapa saja yang melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, seyogianya
hukumlah yang mengendalikan masyarakat, namun yang terjadi justru sebaliknya,
hukum menjadi sangat lemah, karena yang berkuasa adalah orang-orang yang
memiliki kekuatan mengangkat senjata seperti layaknya hukum rimba.
Itulah gambaran dari peristiwa yang terjadi
setiap saat tejadi dipelosok papua, Tiada hari tanpa konflik, di pedalaman sana
banyak berlakukan hukum rimba oleh aparat TNI/polri yang nota bene sebagai
penegak hukum , tidak ada yang mengetahuinya, media dan akses semua tertutup,
kekuasaan dan alat negara menjadi pamong raja dalam penerapan hukum yang semaunya.
Bukanlah terjadi
peristiwa kriminal biasa. Konflik demi konflik hanya beralamatkan pada warga
sipil yang sebenarnya tidak tahu menahu. Kondisi ini menjadi bukti bahwa hukum
telah diinjak-injak. Siapa yang kuat mengeksekusi yang lemah, layaknya hukum
rimba. Peristiwa demi peristiwa atas kematian warga tak berdosa bergitu saja
berlalu, tidak ada palaku di bawah dalam meja hijau, Peristiwa akan terus
terulang jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku.
Konflik atas nama
pembangunan nasional, keutuhan NKRI atau label separatisme banyak berjatuhan,
nyawa rakyat sipil ibarat binatang yang mati tanpa bernyawa, ini kenyataan,
tidak bisa di sangkali dan diklaim. Perlakuan Hukum rimba di papua jelas bahwa
bagaimana simbol-simbol penegakan hukum negara ini telah ditabrak.
Di dalam hukum
internasionalpun, seorang musuh perang yang tertangkap pun masih diperlakukan
manusiawi. Ketika mereka menyerah dan tak berdaya, seharusnya tak ada eksekusi.
Bahkan untuk para pemimpin kelompok yang melakukan genocide sekalipun harus
melalui peradilan. Itulah keberadaban. Negara, dalam hal ini Kementerian Hukum
dan HAM yang menaungi para pelaku, harus ada upaya perbaikan menyeluruh
terhadap kondisi papua yang dulu sampai kini masih saja korban berjatuhan.
Rakyat menanti
komitmen aparat penegak hukum yakni Polri, Panglima, Mahkamah Agung, Kejaksaan
Agung, untuk menyelesaikan kasus demi kasus di papua ini dengan seadil-adilnya. Jangan sampai
kemudian kasus ini ditutupi dengan berbagai dalih, karena hal itu justru akan
memperburuk citra negara ini di mata publik. Pemerintah harus benar-benar
menegakkan hukum sesuai dengan slogan NKRI negara Hukum.
Oleh : Turius Wenda
Contac: turiusw@gmail.com Facebook: www.facebook.com/TuriusWenda Twitter : @TuriusWenda
Contac: turiusw@gmail.com Facebook: www.facebook.com/TuriusWenda Twitter : @TuriusWenda
0 komentar:
Posting Komentar