24 April 2013

Upaya Matikan Gerakan Dan Pembunggaman Ruang Demokrasi Di Papua

Oleh: Nesta Gimbal Sejak 1 MEI 1963 - Sampai Detik Ini Ruang Demokrasi di Papua Mati.

 Nesta Gimbal
Seperti kami lihat hari ini melalui media cetak dan elektronik oleh kapolda Papua. Polda papua sebenarnya membunggam ruang demokrasi di papua degan alasan yang tidak masuk akal, ini berarti kapolda papua melanggar undang-unadang dasar yang merupakan hukum tertinggi yang berlaku di indonesia, karena semua manusia siapapun dia harus taat kepada undang-undang Dasar 1945 alinea pertam undang-undang tahun 1999 pasal 28 Tentang hak setiap orang menjampaikan pendapat di muka umum. dan juga polda papua membungkam ruang demokrasi di papua berati melaggar undang-undang tahun 2001 tentang hak -hak orang papua untuk menyampaikan pendapat dimuka umum

dan juga deklarasi universal Hak Asasi manusia Pada tanggal 10 desember 1948 dimana indonesia ikut manadatagani tentang ha-hak sibil dan politik, Cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan serta demokrasi hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.

Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis.

Analisa dibawa ini kami pernah sampaikan pada saat perkantian kapolda papua

Upaya ini Menunjukkan Negara Tidak Mampu dan Tidak Mempunyai Itikad Baik Membangun Orang Papua. “

Konspirasi Negara Republik Indonesia untuk mendiskreditkan perjuangan Papua Merdeka dengan memasang stigma “ Teroris” kepada kelompok faksi-faksi perjuangan Papua Merdeka telah tercium lama sejak May 2012 . Dimulai dari pembangunan opini melalui media nasional dan penembakan OTK Juni 2012 pasca Universal Periodic Review (UPR) oleh Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, 24 May 2012.
Upaya memasang stigma “Teroris “ ini makin nampak setelah adanya pergantian Kapolda Papua dari Irjen Pol BL. Tobing kepada Irjen Pol Tito Karnavian mantan Komandan Densus 88 pada September 2012 menjelang Dewan HAM PBB akan melakukan sidang, 23 September 2012.

Stigma dalam kamus bahasa Inggris Indonesia John M.Echol berarti noda atau cacat, menurut kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) stigma adalah ciri negatif yg menempel pd pribadi seseorang krn pengaruh lingkungannya. Stigma dapat didefinisikan cap/persepsi negatif seseorang atau golongan akan kehidupan kita atau kegiatan yang kita lakukan.

pemasangan stigma atau stigmanisasi dalam prosesnya berlangsung secara alami dan berdampak memenjarakan pikiran seseorang atau kelompok bahkan , stigma juga kadang disengajakan. Stigma biasanya muncul tanpa berdasarkan pada fakta sebenarnya yang terjadi. Hal ini dapat terlihat pada pemasangan stigma yang terjadi pada kelompok perjuangan Papua Merdeka seperti Komite Nasional Papua Barat ( KNPB) maupun TPN/OPM dengan diturunkannya Densus 88 untuk mengatasi kasus penembakan OTK di Jayapura Juni 2012 dan menjabatnya Irjen Tito Karnavian mantan Kepala Densus 88 dan salah satu deputi di Badan Nasional Penanggulangan Teroris.
Jika dilihat dari kronologis peristiwa sejak May 2012, Upaya memasang stigma “Teroris” dilakukan secara rapih ,tersistim dan konsisten dilakukan oleh Negara dan hal ini adalah sebuah konspirasi.

Setelah Negara mengbungkam Dewan Adat Papua melalui KRP III Oktober 2011, tertinggal satu-satunya organ perjuangan Papua Merdeka yang masih eksis adalah KNPB , yang kemudian melahirkan Parlemen Nasional Papua Barat ( PNPB) yang merupakan replikasi KNP dan Niuw Guinea Raad 1961. Hubungan KNPB, PNPB dengan IPWP dan IPLWP di dunia international menjadi ketakutan tersendiri bagi Indonesia sehingga organ perjuangan ini harus dibungkam dengan menangkap Buchtar Tabuni, menembak mati Mako Tabuni serta menjadikan para pimpinan teras KNPB sebagai DPO untuk meredam group mediator ini.

Pasca Konsolidasi KNPB menolak kehadiran UP4B April 2012 dan Aksi masa menolak aneksasi NKRI di Papua 1 May 2012, media nasional mulai digiring oleh Penguasa untuk membentuk opini bahwa KNPB yang memilih jalur perjuangan damai politik adalah kelompok anarkis dengan melakukan banyak tindakan anarkis. Konflik dibangun antara KNPB dan Pers,aksi KNPB disusupi intelegen dan bermuara pada penciptaan opini KNPB bertanggung jawab terhadap sejumlah aksi penembakan OTK yang disimpulkan sementara Densus 88 merupakan actor utama dibalik semua kasus penembakan OTK.

Setelah upaya membungkam KNPB, scenario berlanjut kepada penembakan kepala kampung Sawia Tami, pembunuhan anggota intel di Paniai, hal ini untuk semakin memperkuat opini bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh sayap politik dan sayap militer dinilai sebagai kegiatan “meneror”.

Menlu Australia Bob Carr dan Menlu Amerika Hillary Clinton mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keterlibatan Densus 88 yang dinilai terlibat dalam pembunuhan Mako Tabuni . Tekanan Amerika dan Australia ini tentu tidak menyurutkan langkah kepolisian Indonesia karena jika Densus melakukan tindakan kontroversi dengan melanggar HAM justru hal ini akan melemahkan Amerika dan Australia dimana kedua Negara ini mempunyai andil membiayai Densus 88 dan secara otomatis terlibat secara tidak langsung.

Indonesia dalam merespon tekanan Amerika dan Australia ini, justru menempatkan mantan Kepala Densus 88 yang dinilai berkinerja baik menuntas kasus terorisme Indonesia. Amerika berhutang budi kepada Tito Karnavian karena mempunyai track record yang baik di mata Amerika. Alumnus Akpol 1987 ini dinilai berjasa mengeksekusi agenda Amerika memberantas terorisme. Bahkan mungkin Kapolda baru Papua ini banyak mengetahui kelemahan Amerika dan Australia dan hal itu menjadi titik lemah kedua Negara.

Mantan Komandan Satgas Intel Badan Intelijen Strategis, (BAIS), Laksamana TNI, Purnawirawan, Mulyo Wibisono kepada itoday, Kamis (6/9). mengatakan bahwa “Teroris itu sengaja dipelihara institusi tertentu yang mempunyai kemampuan intelijen. Institusi ini mendapatkan keuntungan dengan adanya teroris karena mendapatkan kucuran dana dari AS,” katanya. 

Stigmanisasi “ Teroris” adalah langkah baru jurus lama Negara Republik Indonesia untuk membungkam Perjuangan Papua Merdeka. Sebelumnya, sejak proses aneksasi Papua oleh Indonesia, stigma “ hitam,keriting dan bodoh” telah dipasang sejak lama dan memasung pikiran dan ruang gerak Orang Papua sejak operasi Trikora 1961 hingga Reformasi 1988. Kini sejak 1988 hingga 2012, perjuangan Papua makin mengkistal dan mendapat tempat di dunia international, cara lama memasang stigma kembali terjadi dari “ Bodoh” menjadi “ Teroris”.

Indonesia gencar dengan promosi UP4B sebagai bentuk keseriusan pemerintah membangun orang Papua tapi dengan memasang stigma “Teroris” telah terjadi pemutarbalikan fakta dan pembohongan yang dinilai “Sesat Pikir”. Indonesia dinilai gagal dalam membangun manusia Papua. Indonesia dinilai tidak mampu bahkan tidak memiliki itikad baik sedikitpun untuk membangun manusia Papua.
Ketidakmampuan negara dalam mengatasi gejolak politik Papua Merdeka dengan memberikan stigma"Teroris" kepada Orang Papua dinilai merupakan sebuah konspirasi licik bahwa Indonesia menunjukan dirinya semakin tidak berdaya menghadapi Gerakan Papua Merdeka.

Efek dan Perlawanan Terhadap Stigmanisasi.

Stigmanisasi atau pemberian cap negative terhadap Perjuangan Papua Merdeka bukan akan dirasakan saja oleh para pejuang langsung dan organisasinya, tetapi stigma itu akan melekat pada erat pada setiap orang Papua sebagaimana stigma “ Papua Bodoh dan Tertinggal “ selama ini yang mendera beberapa generasi Papua sebelum Reformasi 89 dan KRP II 2000.

Kehadiran Irjen Tito Karnavian dari Anti Teror sebagai Kapolda Papua tentu akan mempengaruhi kinerja kepolisian seluruh wilayah Papua. Tito diharapkan mampu menuntaskan seluruh rangkaian peristiwa tindak kekerasan yang terjadi selama setahun belakangan ini dimana banyak kasus belum terungkap sampai saat ini.
Kehadiran Tito dan kinerja kepolisian, khusus Densus 88, Brimob dan Reserse maupun satuan-satuan khusus akan memberikan tekanan yang kuat terhadap kelompok perjuangan Papua Merdeka dan tentu saja akan berdampak ancaman terhadap kelangsung demokrasi dan HAM.

Perlawanan terhadap stigma tertinggal telah dilawan oleh para pemimpin terdahulu yang dipelopori Kaisiepo bersaudara dengan menggunakan nama “Irian” dalam bahasa Byak yang berarti semangat mengejar ketertinggalan dan maju untuk mendahului.

Pada Era Perjuangan Papua Merdeka saat ini, perlawanan terhadap stigma itu harus dilakukan dengan perubahan strategy perjuangan maupun konsistensi dalam jalur perjuangan itu sendiri. Perjuangan sayap politik dan sayap militer harus tetap berada dalam koridor perjuangan masing-masing, sementara mediator harus melakukan mediasi sebagaimana mestinya.

Stigma “teroris” akan berdampak pada semua orang Papua dan pasti mempengaruhi pola pikir dan pola tindak, untuk itu pemasangan stigma ini harus dilawan oleh segenap Rakyat Papua.

 

0 komentar:

Posting Komentar

More on this category »